Departemen QHSEF
Menjamin keberlanjutan, kepatuhan, dan pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab
Kembali ke Laman Utama
QMS
H&S
E&F
Penataan Lahan
Divisi Quality Management System (QMS)
Tugas Utama
Menyusun dan mengelola dokumen sistem manajemen.
Melakukan audit internal secara berkala.
Memastikan penerapan standar mutu & ISO.
Mengkoordinasikan CAPA (Corrective & Preventive Action).
Mendorong program perbaikan berkelanjutan.
Tanggung Jawab
Menjamin keakuratan dan ketersediaan dokumen QMS.
Menjaga kepatuhan terhadap standar dan regulasi mutu.
Menyediakan data audit dan evaluasi manajemen.
Mengawal implementasi tindakan korektif & preventif.
Mendukung efektivitas sistem manajemen perusahaan.
Divisi Health & Safety (H&S)
Tugas Utama
Melakukan identifikasi bahaya & penilaian risiko.
Menyusun program keselamatan & kesehatan kerja.
Melaksanakan inspeksi & monitoring lapangan.
Menangani investigasi insiden & laporan kecelakaan.
Menyelenggarakan pelatihan dan kampanye H&S.
Tanggung Jawab
Menjamin penerapan standar K3 di seluruh area kerja.
Melindungi pekerja dari potensi kecelakaan & penyakit kerja.
Menyediakan laporan K3 yang akurat ke manajemen/regulator.
Mengawal budaya keselamatan di semua level organisasi.
Mendukung pencapaian target zero accident.
Divisi Environment & Forestry (E&F)
Tugas Utama
Melaksanakan pemantauan lingkungan (air, udara, limbah, kebisingan).
Mengelola izin lingkungan & kehutanan.
Menyusun program konservasi & pengendalian dampak lingkungan.
Menyusun laporan lingkungan sesuai regulasi.
Melakukan audit & evaluasi kinerja lingkungan.
Tanggung Jawab
Memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan & kehutanan.
Menjaga kualitas lingkungan di area operasi tambang.
Mengurangi dampak negatif kegiatan penambangan.
Mendukung inisiatif keberlanjutan perusahaan.
Menjamin transparansi pelaporan lingkungan.
Divisi Penataan Lahan
Tugas Utama
Menyusun rencana reklamasi & pascatambang.
Melaksanakan revegetasi & stabilisasi lahan bekas tambang.
Melakukan pemantauan keberhasilan penataan lahan.
Mengelola konservasi keanekaragaman hayati.
Menyusun laporan penataan lahan ke regulator.
Tanggung Jawab
Menjamin pelaksanaan reklamasi sesuai rencana & regulasi.
Memulihkan fungsi ekologis lahan pascatambang.
Menjaga komitmen perusahaan terhadap tanggung jawab sosial-lingkungan.
Mendukung pencapaian keberlanjutan pertambangan.
Menyediakan data & bukti keberhasilan reklamasi.